165 Siswa SMK Rekayasa Denpasar Dinyatakan Lulus

 08 Juli 2021   

 

Sebanyak 165 siswa SMK Rekayasa Denpasar dinyatakan lulus usai melaksanakan Ujian Sekolah untuk jenjang SMK. Keputusan kelulusan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik no 34 tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan, melalui ujian Sekolah untuk jenjang SMK. 

Dan, juga Berdasarkan Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian Sekolah Memengah Kejuruan dari Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi tanggal 8 Februari 2021 tentang Penetapan Nilai Sekolah Terendah untuk proses kelulsan dengan prosesntase penggabungan Nilai Raport dan nilai Ujian Sekolah di SMK Rekayasa. 

Selain itu, kelulusan siswa juga pertimbangan hasil Keputusan Rapat Pleno Dewan Guru SMK Rekayasa Denpasar tanggal 2 Juni 2021. 

"Maka Kepala SMK Rekayasa Denpasar menyatakan bahwa siswa/siswiyang nomor peserta ujiannya tertera dalam pengumuman telah mengikuti ujian sekolah (US) serta telah dinyatakan lulus dari SMK Rekayasa Denpasar, demikian dikutip dari Surat Pengumuman sekolah No: 149 / SMK.R / NP.5 / 2021 yang ditandatangani Kepala SMK Rekayasa Denpasar Aditya Jelantik, S.Pd., M.Pd pada 3 Juni 2021.

Pengumuman kelulusan SMK Rekayasa Denpasar Tahun 2021 akan dilaksanakan pada hari Kamis, Tanggal 3 Juni 2021. Berdasarkan Arahan dari Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi Bali, pengumuman dilaksanakan secara online. 

Bagi SMK Rekayasa Denpasar, hal tersebut sudah biasa dilakukan sehingga tidak menjadi suatu permasalahan yang serius tutur Kepala SMK Rekayasa Denpasar yang dengan semangat menyambut baik arahan dari Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi Bali (2/06).

Untuk dapat lulus, seorang siswa SMK harus memenuhi kriteria berikut ini: 1. Telah mengikuti dan menyelesaikan semua program pendidikan. 2. Telah mengikuti Ujian Sekolah. 3. Telah Mengikuti dan Lulus Uji Kompetensi Keahlian. 4. Memiliki nilai sikap minimal Baik.

Setelah dinyatakan lulus, siswa akan diberikan Surat Keterangan Lulus yang berlaku hingga Ijazah diterima, tentunya syarat dan ketentuan berlaku. Penulisan ijazah dilakukan setelah blangko ijazah diterima. 

TAGS :